SLAWI, iNews.id - Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Sya'faat melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno, membenarkan penangkapan yang dilakukan anak buahnya terhadap remaja yang diketahui bernama Akmal Abrur, warga Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
"Selain mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu pajet sabu dan alat hisap bong. Atas perbuatannya kini tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara," ujarnya, Sabtu (18/6/2022) malam.
Tersangka menurut Triyatno, tengah asyik menggunakan sabu-sabu di dalam kamar hotel yang ada dipinggir Jalan Raya Pantura Kramat Kabupaten Tegal.
"Memang benar kami telah melakukan penangkapan kepada tersangka yang mengkonsumsi sabu di sebuah kamar hotel yang ada di pinggir Jalan Pantura Kramat, pada pukul 00.20 WIB dinihari tadi," katanya.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat sebelumnya, jika di wilayah Maribaya ada peredaran gelap narkoba golongan I jenis sabu. Anggota Satnarkoba Polres Tegal kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
"Tersangka saat digerebek lagi menggunakan sabu dengan menggunakan alat hisap bong. Bahkan, saat penggeledahan di dalam dompet tersangka ditemukan satu paket kristal putih seberat 0,22 gram.," ungkapnya.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba.
Editor : Miftahudin