Ini Cara Mudah dan Cepat Mengurus Tilang Elektronik, konfirmasi sampai batas waktu 5 hari

Bertold Ananda
Cara mengurus tilang elektronik tetap harus memperhatikan masa tenggang pembayaran. (Foto: Dok.iNews.id)

2. Lakukan konfirmasi sampai batas waktu 5 hari

Jika surat edaran konfirmasi tilang elektronik itu benar karena kesalahan pengendara, maka kamu perlu melakukan konfirmasi untuk mempercepat proses tilang. Cara melakukan konfirmasi terdapat dua cara, yaitu secara online dan offline.

Jika kamu ingin mengonfirmasi secara online maka kunjungi dan akses situs www.etle-pmj.info. Apabila kamu menginginkan mengurus secara offline maka kamu bisa mengirim ulang blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

3. Surat tilang segera diproses 

Jika sudah mengonfirmasi surat konfirmasi tilang, maka dalam waktu dekat kamu akan diproses dengan memberikan surat tilang. Dalam surat tilang itu terdapat denda tilang, kesalahan pengendara dan metode pembayaran yang mesti dibayarkan.

Jika kamu tidak ingin mengikuti sidang maka kamu bisa membayarkan langsung melalui virtual account melalui BRI.

4. Masa tenggang pembayaran 7 hari

Dalam surat keterangan tilang tersebut terdapat masa tenggang yang harus kamu bayarkan yaitu 7 hari lamanya. Apabila kamu tidak mengurus dan membayar surat tilang elektronik maka STNK akan di blokir oleh pihak kepolisian.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network