SEMARANG, iNews.id - HA alias Aura (22) dan RW alias Miapo (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menganiaya seorang perempuan teman seprofesinya, berinisial KS alias Putri (21). HA dan RW merupakan Pemandu Lagu (PL) yang bekerja di salah satu tempat karoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut dilakukan kedua pelaku di pinggir jalan Ngasem - Bandungan tepatnya di depan salah satu tempat karaoke pada 27 Juni 2022. Akibatnya, korban KS mengalami memar pada wajah dan kepala.
"Selanjutnya korban menjalani visum di RSUD Ambarawa dan melaporkan atas apa yang dialami ke Polsek Bandungan," kata Iptu Ari Parwanto, Kamis (30/6/2022).
Ari menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika dua orang pelaku menemani rekannya bernama Yulaekah alias Eka (21) untuk bertemu KS. Pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan masalah adanya rumor bahwa korban menjelek-jelekkan nama Yulaekah alias Eka di depan pelanggan karaoke.
"Saat konfirmasi antara Yulaekah dan korban, rekan dari Yulaekah yaitu HA dan RW tidak terima atas penjelasan korban dan terjadi adu mulut. Kemudian berlanjut hingga terjadi penganiayaan terhadap korban," katanya.
Saat terjadi penganiayaan, Yulaeka dan beberapa pengguna jalan yang melintas sempat melerai. Namun kedua pelaku tetap menganiaya korban.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kami sangkakan Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," ujarnya.
BACA JUGA
Penghianat! Ternyata Pemasok Senpi dan Amunisi ke KKB Engianus Kagoya adalah Oknum PNS Nduga
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait