Biadab! Bukanya Didik Muridnya, Guru Ngaji ini Malah Setubuhi Hingga Hamil

Angga Rosa
MS ternyata tidak hanya bersetubuh dengan empat gadis di bawah umur yang berinisal E, namun juga mencabuli 3 murid perempuan yang lainnya. (Foto: DOK.iNews.id)

MAGELANG, iNews.id - Biadab! Aksi bejat lelaki berumur 31 tahun yang berinisial MS ini membuat geram warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Pasal nya pria yang berprofesi sebagai guru ngaji ini tega bersetubuh dengan murid nya sendiri hingga hamil 4 bulan.

MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ini di depan hukum yang kini kasusnya sudah ditangani pihak Kepolisian dari Polres Magelang.

MS ternyata tidak hanya bersetubuh dengan empat gadis di bawah umur yang berinisal E, namun juga mencabuli 3 murid perempuan yang lainnya.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, penanganan tersangka didasarkan pada laporan korban. Tersangka dilaporkan lantaran diduga telah mencabuli empat orang muridnya.

"Korban diketahui berjumlah empat orang. Saat kejadian keempat korban masih di bawah umur. Dari empat korban tersebut dua anak diajak persetubuh dan dua anak mengalami pencabulan," jelas Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menjelaskan, kronologis kejadian, berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan ruangan usai mengaji. Kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.

"Tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan menyetubuhi korban. Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali," terangnya.

Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap dua murid lainnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara Desember 2021 hingga Mei 2022.

“Akibat perbuatan tersangka ini, korban W hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.

Saat ini tersangka MS dan barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka MS dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya.

Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengaku melakukan aksi bejadnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya. Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban.

“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” ucapnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network