JAKARTA, iNews.id - Benarkah Habib Rizieq Shihab akan dibebaskan dari penjara ?, Ini Faktanya. Jagat dunia Maya hari ini ramai sekali membicarakan kebebasan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya. Pertama, Habib Rizieq dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Kemudian, Habib Rizieq juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan HRS belum bebas murni. Tapi, saat ini HRS sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait