BREBES, iNews.id - Ari Hendri Kusumo mantan Kades Pakujati Kecamatan Paguyungan Kabupaten Brebes, diketahui sudah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Semarang atas kasus korupsi APBDes Tahun 2020, telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/7/22) siang.
Berikut 6 faktanya, mulai dari vonis, membayar uang pengganti hingga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
1. Ari Hendri Kusumo Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp. 300 juta Subsider 3 Bulan Kurungan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Rochmat SH, memvonis Ari Hendri Kusumo dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Ari Hendri Kusumo telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Rochmat SH, saat membacakan amar putusan.
2. Terdakwa Membayar Uang Pengganti Rp. 800 juta Subsider 2 Tahun
Terdakwa Ari Hendri Kusumo harus membayar uang pengganti sejumlah Rp. 800 juta dan apabila tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
"Apabila terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan, maka akan diberikan hukuman tambahan berupa pidana badan selama 2 tahun," jelasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait