Divonis 5 Tahun Penjara, Berikut 6 Fakta Terkait Kades Pakujati

Petra Akbar
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, membacakan vonis kepadaAri Hendri Kusumo mantan Kades Pakujati Kecamatan Paguyungan Kabupaten Brebes, Selasa (19/7/22). (Foto: Petra Akbar)

3. Hal Yang Memberatkan Terdakwa

Dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, hakim mempertimbangkan hal yang memberangkatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sebagai Kepala Desa Pakujati tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya, hakim menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa bersalah. 

4. Hal Yang Meringankan Terdakwa

Selanjutnya yang meringankan, menurut majelis hakim yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

5. Vonis Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim terhadap Ari Hendri Kusumo  lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Brebes.

6. Terdakwa Banding, Jaksa Pikir-pikir

Mendengar putusan hakim,  terdakwa Ari Hendri Kusumo langsung menyatakan banding, sementara pihak jaksa penuntut umum akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan pikir-pikir, untuk mempelajari putusan majelis halim selama 7 hari kedepan,"  Jelas Dwi Raharjanto, Kasi Intel Kejari Brebes.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network