Adapun anggota tubuh yang ditemukan antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang. Polisi menyebut potongan tubuh manusia tersebut diduga korban mutilasi.
Dari penyelidikan, polisi menangkap IS (32) warga Kabupaten Tegal. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, korban pembunuhan bernama Kholidatunn'imah (24) warga Kabupaten Tegal. Ia merupakan korban pencabulan pelaku pada tahun 2015 itu.
"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," kata Ahmad Luthfi.
Kholidatunn'imah memiliki seorang anak berusia lima tahun. Korban bekerja di perusahaan konveksi, PT Wory, di Kabupaten Semarang. Adapun lokasi pembunuhan, terjadi di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.
Ia menjelaskan IS dan Kholidatunn'imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos. IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn'imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait