"Salah satu peran Penjabat Sekretaris Daerah adalah mengkoordinasikan hubungan kerja OPD untuk tetap berjalan dengan harmonis, baik, efektif dan sesuai ketentuan," jelas Dedy Yon.
Pj. Sekda berkewajiban membantu Wali Kota dalam menyusun kebijakan dan koordinasi urusan Pemerintahan Daerah. Mengkoordinasi setiap rencana kerja yang telah ditetapkan dan tentu saja membina hubungan kerja dengan badan, dinas, lembaga teknis serta unit pelaksana yang lainnya.
"Intinya saya menekankan, pelantikan pada hari ini tidak hanya untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kota Tegal sementara, namun banyak tugas dan tanggung jawab yang menunggu di depan," pungkas Dedy Yon Supriyono.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Tegal, Slamet Wahyono, sesaat setelah pelantikan tersebut menyampaikan bahwa, untuk mengisi kekosong jabatan Sekda, Wali Kota Tegal menunjuk dr. Sri Primawati Indraswari sebagai Plh. Sekda Kota Tegal.
Slamet Wahyono menyampaikan bahwa sesuai mekanisme, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Gubernur Jawa Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat telah memberikan rekomendasi melalui surat nomor 821/223 tanggal 29 juli 2022 tentang Persetujuan Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tegal.
Sebelumnya Sekda Kota Tegal kosong dikarenakan Sekda Kota Tegal yang lalu, Dr Drs Johardi, MM telah berpulang, pada Selasa (19/7/2022) yang lalu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait