Sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat, pada tahap awal peluncuran hingga bulan September 2022, masyarakat dapat memilih penukaran jenis pecahan uang rupiah kertas TE 2022 pada aplikasi PINTAR dengan jumlah penukaran yang telah ditentukan berdasarkan sistem paket.
"Penukaran kepada stakeholder atau mitra Bank Indonesia di setiap Kantor Perwakilan menjadi kewenangan masing-masing Pimpinan Satker Kas," ujar Taufik.
Pengedaran uang rupiah kertas TE 2022 Kepada Perbankan Melalui Layanan Setoran Bayaran. Pemenuhan layanan penarikan perbankan oleh setiap Satker Kas dapat dilakukan menggunakan uang rupiah kertas TE 2022. Dalam pemberian layanan penarikan kepada perbankan, Satker Kas mengombinasikan uang Rupiah kertas TE 2022 dan uang rupiah selain TE 2022 dengan memperhatikan kecukupan posisi kas uang rupiah kertas TE 2022.
"Persentase jumlah uang rupiah kertas TE 2022 yang diberikan kepada perbankan menjadi kewenangan masing-masing Satker Kas," pungkas Taufik.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait