Lebih lanjut, Kamaruddin memaparkan bahwa tindakam tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga gak tahu," tutur Kamaruddin.
Seperti diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim, terdapat 78 adegan yang akan diperagakan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Peragaan tersebut akan langsung dilakukan oleh para tersangka.
"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan, di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal empat, tanggal 7, dan tanggal delapan Juli," ujar Dedi kepada wartawan di lokasi, Selasa (30/8/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait