KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Tiga wanita cantik ini kaget lantaran diciduk Satpol pp lantaran berikan uang kepada pengaman. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, gencar melakukan razia sekaligus sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rabu (12/10/2022).
Tiga wanita cantik yang kedapatan memberi uang kepada pengamen pun sempat diamankan meski kemudian dilepas kembali. Seperti yang terlihat ketika Satpol PP Kota Tegal menggelar razia sekaligus sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018 di Jl. Jendral Sudirman atau di Gili Tugel Kota Tegal.
Ketiganya diamankan dengan alasan atau dasarnya, karena di Kota Tegal telah memiliki Perda No 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang harus
dimplementasikan.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, menyampaikan di Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar, dikenakan ancaman pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
"Selain pengamen, pengemis atau apapun yang melakukan pelanggaran ketertiban umum, termasuk si pemberi bisa terkena ancaman atau hukuman yang masuk di Perda Kota Tegal No 9 Tahun 2018 tersebut," ujar Hartoto.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait