Penjelasan kasatpol terhadap dua pengamen, dan tiga wanita muda itu pun sempat membuat pemberi uang terhadap pengamen kaget. Terlebih dalam sanksinya kurungan penjara
3 bulan atau denda Rp 50 juta.
Hartoto menegaskan, sangsi tersebut untuk menjadi pelajaran bersama dan ke depan agar tidak memberikan apapun kepada pengamen, pengemis ataupun yang lain di jalan
raya.
"Kali ini hanya pendataan saja, namun jika tetap mengulangi, KAMI akan menegakan Perda tersebut," tegasnya.
Menurut Hartoto bukan hanya mereka (pengamen/pengemis) yang diamankan, melainkan si pemberi juga akan ditindak. Sebab kuncinya adalah masyarakat sendiri karena
mereka memberikan peluang kepada mereka, sehingga jalan raya dijadikan lahan untuk mencari uang.
"Padahal secara fisik, para pengamen atau yang minta-minta masih sehat dan gagah," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait