Mendengar korban berteriak, pelaku menghentikan perbuatan cabul yang dilakukannya. Dan berkata "Jangan kasih tau ibu, ini rahasia kalau tau ibu, om marah,".
Kemudian esok harinya, ibu korban melihat ada lendir kuning seperti nanah yang menempel di celana korban. Lalu Ibu korban bertanya kepada korban. Dan korban menjawab. "Dimasukin jari om ke dalam celana,".
Selanjutnya Ibu korban mengajak korban untuk memeriksa bagian sensitif korban. Setelah melakukan pemeriksaan, Ibu korban melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke Polres Lubuklinggau.
Kemudian anggota yang menerima laporan dari Ibu korban melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di pinggir Jalan Garuda, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” pungkasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos terdapat gambar kucing dan satu buah celana dalam warna cream.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait