Hartoto menjelaskan, razia kos-kosan tersebut memang menjadi agenda rutin dari Satpol PP Kota Tegal.
Hal itu dalam rangka penegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Tujuannya sebagai pengawasan dan memastikan setiap usaha memiliki izin. Lalu sebagai pengawasan kegiatan yang melanggar ketertiban sosial, seperti prostitusi.
"Kami mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan untuk hal-hal yg mengganggu ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait