Penghuni yang ditemukan mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis tramadol, akan dilakukan rehabilitasi. Karena aturannya, jika tidak ada temuan barang bukti (BB), maka yang bersangkutan memiliki hak rehabilitasi.
Jika ada temuan BB, maka bisa dikembangkan dan masuk ranah pidana.
"Kita rehabilitasi. Kalau ada BB-nya bisa pidana," ungkapnya.
Sementara itu, Subkoordinator Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Tegal, dr W Devi menjelaskan, penghuni yang kedapatan mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut tidak memiliki surat dokter.
Ia menjelaskan, obat tramadol terkategorikan obat keras. Jenis obat tersebut untuk nyeri yang biasanya dipakai pasien operasi. Obat tersebut pun harus dengan resep dokter.
"Obat tramadol itu buat nyeri, biasanya buat yang habis operasi jelasnya," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait