Kapolres menuturkan, miras merupakan pangkal kejahatan yang berpotensi akan terjadi kejahatan lainnya. Peminum miras akan melakukan kejahatan jika dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras. Kejahatan yang bakal terjadi bahkan lebih parah, seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan kasus kejahatan lainnya.
"Miras itu ibu dari kejahatan. Dalam kondisi mabuk, peminum miras bisa melakukan kejahatan apa saja, dan sampai terjadi pembunuhan karena pengaruh miras," tandasnya.
Pemusnahan miras dilakukan bersama Forkopimda Brebes dan dihadiri Bupati Brebes, Idza Priyanti serta OPD terkait. Termasuk dari Kejaksaan Negeri Brebes dan Pengadilan Negeri Brebes.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait