Keroyok Pemuda di Pemalang hingga Tewas, 4 Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ahmad Antoni
Tersangka pengeroyokan menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang. (foto Dok Polres Pemalang)

PEMALANG, iNews.id - Polisi menangkap empat orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap S (26) di Stadion Mochtar, Pemalang. Keempatnya adalah S (33), A (28), B (27) dan K (24). Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, empat tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing pada Selasa (28/12/2021) malam.

"Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," kata Kapolres dalam keterangan pers, Minggu (2/1/2021).

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. Dia mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network