BREBES, iNews.id - Lapas Kelas IIB Brebes diawal tahun 2022 memberikan hak asimilasi di rumah kepada narapidana atau warga binaan yang telah memenuhi syarat. Pemberian hak asimilasi di rumah ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Permenkumham No. 43 Tahun 2021.
Dalam peraturan itu tertulis bahwa asimilasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kali ini, ada enam narapidana di Lapas Kelas iib Brebes mendapatkan hak asimilasi di rumah, Selasa (4/1/2022).
Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Brebes melakukan penyerahan asimilasi secara daring dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang menandakan sahnya narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah menjadi tanggung jawab Bapas terkait pengawasan dan pelaporan di dalam pelaksanaan program nantinya.
Narapidana juga mendapatkan informasi pengarahan dari petugas Lapas Kelas IIB Brebes untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan tidak melakukan tindak pidana lagi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait