Kepala Lapas Kelas IIB Brebes melalui Kepala Seksi Binadik dan Giatja Agung Priandogo saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan kepada narapidana bahwa program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui bahwa narapidana yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar yang melakukan pengawasan.
"Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat di masa pandemi pada saat ini," katanya.
Program asimilasi rumah, menurutnya adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam Lapas dan Rutan.
Sebagaimana diketahui bahwa Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini memperpanjang program asimilasi di rumah bagi narapidana yang menjalani 2 per 3 masa pidananya dan anak yang tanggal 1 per dua masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
"Kegembiraan dan rasa syukur mereka terlihat dari wajah-wajah warga binaan ketika meninggalkan Lapas," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait