Namun, lima prajurit yang dipecat mengajukan banding pada tahun 2000, termasuk Untung Budiharto. Putusan banding menyebutkan Untung Budiharto hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa dikenakan sanksi pemecatan.
Sebelum menjadi Pangdam Jaya, Untung Budiharto menduduki sejumlah jabatan penting selain di Kopasssus. Dia pernah Wakil Asisten Operasi Kasad pada 2017—2019 dan Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) I/Bukit Barisan pada 2019—2020.
Dia juga pernah menjabat Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada 2020 dan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2020—2021 sebelum akhirnya dipercayakan sebagai Staf Khusus Panglima TNI sejak 2021.
Berikut Profil Mayor Jenderal TNI Untung Budiharto:
Komandan Yonif 733/Masariku (2004—2005)
Komandan Kodim 1504/Ambon (2005—2006)
Kepala Staf Korem 151/Binaiya (2007—2009)
Asisten Perencanaan Kopassus (2009—2010)
Dosen Madya Seskoad (2010—2012)
Pamen Ahli Kopassus Golongan IV Bidang Taktik Parako
Komandan Resimen Induk Kodam (Danrindam) IV/Diponegoro (2012—2013)
Komandan Korem 045/Garuda Jaya (2013—2014)
Paban IV/Bindok Sopsad (2014)
Irdam XVIII/Kasuari (2016—2017)
Wakil Asisten Operasi Kasad (2017—2019)
Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) I/Bukit Barisan (2019—2020)
Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (2020)
Sekretaris Utama BNPT (2020—2021)
Staf Khusus Panglima TNI (2021—2022)
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya (sejak 4 Januari 2022)
Diketahui, salinan keputusan pengangkatan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya tersebut ditembuskan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, para kepala staf angkatan, kepala Staf Umum (Kasum) TNI, irjen TNI, kepala Bais TNI, Sekretariat Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara, hingga komandan Denma TNI.
Editor : KastolaniMarzuki
Artikel Terkait