JAKARTA, iNews.id - Bripka Randy Bagus Hari Sasongko dipecat secara tidak hormat dari Polri karena terbukti melakukan pemaksaan aborsi terhadap Novia Widya Sari yang berujung kematian. Selanjutnya Bripka Randy akan menjalani proses pidana umum. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang, Kamis (27/1/2022).
Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari.
"Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, (28/1/2022).
Tersangka Randy menurutnya terbukti secara meyakinkan telah melanggar dan melakukan perbuatan tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait