LHOKSEUMAWE, iNews.id - Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati atau eutanasia yang diajukan seorang nelayan Nazaruddin Razali (59). Putusan penolakan permohonan suntik mati dibacakan hakim tunggal Budi Sunanda, Kamis (27/1/2022).
Nazaruddin merupakan warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Saat pembacaan putusan, dia tidak hadir ke persidangan, namun diwakili penasihat hukumnya Safaruddin.
"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali, mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan tersebut," kata Budi Sunanda. Hakim Budi Sunanda menambahkan, suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait