"Barang bukti ada tujuh stel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak," tambahnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," tambanya.
Kasus kedua, lanjut Wakapolres, terjadi di Kecamatan Sirampog dan dilakukan oleh Slamet (54) warga Desa Manggis RT/RW 04 Kecamatan Sirampog. Pelaku yang merupakan petani kebun ini melakukan aksi pencabulan di sebuah tempat pemakan umum. Semua korban adalah tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, dua korban mengalami perbuatan sodomi dengan cara pelaku memasukkan alat kelamin ke dubur korban. Sedangkan satu korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban. Pelaku melakukan aksinya dengan cara membujuk korban dengan mengajaknya bermain di area pemakaman.
Kasus yang terjadi pada Selasa (4/2/2022) ini berawal saat korban diajak pelaku untuk bermain di area pemakaman. Setelah sampai di lokasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepas celana para korban. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait