Sebulan, 7 Tersangka Narkoba dan Obat Terlarang Diangkap Satnarkoba Polres Tegal

Luthfan Azka
Barang Bukti Narkoba, Sabu, Obat Terlarang, dan Tembakau Gorila (Foto : Luthfan Azka)

TEGAL, iNews.id - Sejak bulan Januari hingga Februari awal, Jajaran Satnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang beredar di wilayah hukum Polres Tegal. 

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya, melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno, Senin pagi (7/2/2022) mengungkapkan, dari sejumlah kasus yang terjadi dalam satu bulan terakhir, sudah ada 7 tersangka narkoba yang ditangkap.

"Ketujuh tersangka kami tangkap dari tempat berbeda. Semua tersangka ditangkap karena adanya kasus transaksi, peredaran dan dari hasil pengembangan," ungkapnya.

Kasus pertama, lanjut Kasat Narkoba Polres Tegal, pada 4 Januari lalu menangkap Fausman (28), Warga Desa Babakan, Kecamatan Lebaksiu. Tersangka Fausman ditangkap setelah adanya informasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Lebaksiu.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network