Diketahui, Briptu Christiy desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021 dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Kemudian yang bersangkutan masuk DPO dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi.
Polwan kelahiran Manado 26 Desember 1996 ini diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP Nomor 1 Tahun 2003.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait