BREBES, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Jawa Tengah, melakukan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Brebes, Selasa (15/2/2022). PAW itu terjadi lantaran anggota Fraksi PKB, H. Ghofar Mughni meninggal beberapa waktu lalu. Klarifikasi ini dilakukan setelah Ketua DPRD mengirim surat ke KPU untuk meminta PAW dari Fraksi PKB di Dapil Brebes 6.
Berdasarkan SK KPU Kabupaten Brebes tentang hasil perolehan suara Pemilu tahun 2019, PKB di Dapil Brebes 6 memperoleh 2 kursi, yakni H Ghofar Mughni dan H. Haryanto. Sebagai PAW anggota DPRD di dapil tersebut, maka penggantinya adalah peraih suara terbanyak ketiga yakni H Musyaffa, yang memperoleh 7.092 suara.
Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menyampaikan, surat DPRD Kabupaten Brebes itu dikirim Senin (14/2) kemarin. KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk menjawab surat DPRD tersebut. “Tadi pagi kita pleno untuk menindaklanjuti surat Ketua DPRD,” katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait