KPUD Klarifikasi Calon PAW DPRD Kabupaten Brebes

Japran Aarsaka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Jawa Tengah, melakukan klarifikasi (Foto. Ist)

BREBES, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Jawa Tengah, melakukan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Brebes, Selasa (15/2/2022). PAW itu terjadi lantaran anggota Fraksi PKB, H. Ghofar Mughni meninggal beberapa waktu lalu. Klarifikasi ini dilakukan setelah Ketua DPRD mengirim surat ke KPU untuk meminta PAW dari Fraksi PKB di Dapil Brebes 6. 

Berdasarkan SK KPU Kabupaten Brebes tentang hasil perolehan suara Pemilu tahun 2019, PKB di Dapil Brebes 6 memperoleh 2 kursi, yakni H Ghofar Mughni dan H. Haryanto. Sebagai PAW anggota DPRD di dapil tersebut, maka penggantinya adalah peraih suara terbanyak ketiga yakni H Musyaffa, yang memperoleh 7.092 suara. 

Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menyampaikan, surat DPRD Kabupaten Brebes itu dikirim Senin (14/2) kemarin. KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk menjawab surat DPRD tersebut. “Tadi pagi kita pleno untuk menindaklanjuti surat Ketua DPRD,” katanya. 



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network