TEGAL, iNews.id - Sebanyak 194 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi pengadaan 2019 dan 8 PNS yang belum disumpah sebelumnya di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, resmi diambil sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengambilan sumpah digelar di Ruang Adipura dan Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (17/2/2022).
Selain pengambilan sumpah janji, 194 orang tersebut juga menerima Surat Keputusan (SK) PNS. Pengambilan sumpah dipimpin langsung Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono.
Pengambilan sumpah merupakan syarat untuk diangkat menjadi PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 3, setiap CPNS pada saat pengangkatannya sebagai PNS wajib mengucapkan sumpah / janji PNS.
Setelah diambil sumpah janjinya sebagai PNS, Wali Kota minta agar para PNS mempunyai kesetiaan, loyalitas dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta mendukung usaha Pemerintah Kota Tegal (Pemkot Tegal) guna mendorong terciptanya good governance.
"Bahwa penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan kuantitas dan kemampuan birokrasi," ujar Wali Kota Tegal.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait