BREBES, iNews.id - Menolak terhadap kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, perwakilan dari aliansi buruh di Kabupaten Brebes yang tergabung dalam berbagai aliansi buruh geruduk Kantor Dinperinaker Kabupaten Brebes.
Penolakan buruh itu disampaikan saat mereka melakukan audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes yang diterima langsung oleh Kepala Dinperinaker Warsito Eko Putro.
Puluhan perwakilan buruh di Kabupaten Brebes hadir dalam audiensi tersebut. Mereka bahkan mengancam akan turun ke jalan jika Pemkab Brebes tidak mendukung penolakan itu. Mereka juga mendesak segera direvisi.
Kepala Dinperinaker Warsito Eko Putro mengatakan, kedatangan perwakilan para buruh di wilayahnya itu, untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan JHT. Sebab, mereka menilai kebijakan JHT itu tidak berpihak kepada buruh. Padahal terkait semua itu ada urutan regulasinya. Yakni, Undang-Undang nomor 20 tahun 2004 terkait Jaminan Sosial.
Kemudian, Permenaker nomo 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua(JHT) dan Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Intinya, para buruh yang beraudiensi hari ini menolak JHT ini, karena tidak berpihak pada buruh," Ujarnya saat dikonfirmasi. Selasa, (22/02/2022).
Menurut dia, para buruh juga berharap Pemkab Brebes untuk mengusulkan kepada kementerian atas penolakan tersebut. Namun sesuai kedudukannya, Pemkab Brebes hanya sebatas sebagai mediator atau memfasilitasi terhadap persoalan tersebut. Kebijakan itu bukan menjadi ranah Pemkab Brebes, tetapi pemerintah pusat.
"Kami tadi sudah menjelaskan kepada mereka, tentang kedudukan dan wewang Pemkab Brebes terkait kebijakan ini. Sebab, semua ini menjadi ranah pusat," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, para buruh juga mendesak Pemkab harus mengeluarkan surat penolakan tersebut. Bahkan, mereka mengancam akan turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa jika surat tersebut dalam tiga hari tidak dikeluarkan.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama baik dengan tim teknis dan hukum. Di sisi lain, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng untuk menyikapi persoalan tersebut. Dari hasil itu, pihaknya akan mengudang kembali para buruh untuk duduk bersama.
"Rencananya kami akan undang kembali, setelah kami mendapatkan arahan dari provinsi. Yang jelas, sesuai kedudukannya Pemkab Brebes hanya mediator atau fasilitator," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait