Resahkan Masyarakat, Polres Brebes Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Bikin Bising

Petra Akbar
Kerap terima laporan dari masyarakat, Satlantas Polres Brebes tindak pengendara sepeda motor (Foto: ist)

BREBES, iNews.id - Kerap terima laporan dari masyarakat, Satlantas Polres Brebes tindak pengendara sepeda motor yang gunakan knalpot brong dari tanggal 10 Januari hingga 22 Februari 2022.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil menindak 1178 pengendara  kemudian knalpot hasil razia dimusnahakan.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto  mengatakan, penindakan yang dilakukan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan kenalpot tidak standar ini kami lakukan karena sudah banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah. 

"Knalpot yang dimusnahkan hari ini hasil dari razia yang dilakukan secara hunting dari mulai tanggal 10 Januari hingga 22 Februari 2022," ujar Kapolres saat Press Realese. Rabu, (23/02/22).

Para pelanggar ini, kata Kapolres, melanggar pasal 285 ayat 1 UU lalulintas tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Yaitu terkait kelayakan teknis dan layak jalan.

"Mereka kami berikan surat tilang, untuk selanjutnya motor kami sita hingga pelanggar mengurus denda tilangnya, dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu,'' tandasnya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network