Sementara Kepala Kejari Brebes Mernawati memaparkan, penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama adalah bentuk kerjasama terkait bantuan hukum, pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lainya.
Mernawatu juga berharap, adanya kordinasi yang intensif antara Kejari Brebes dengan Pemkab Brebes. Tidak terbatas pada kerjasama yang sudah ada, namun lebih tercipta hubungan yang berkesinambungan.
“Melalui komunikasi dua arah dapat memitigasi resiko hukum dalam tata kelola dan penyelamatan keuangan ataupun kekayaan Negara,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin