BREBES, iNews.id - Pasca Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Ketanggungan dipaksa membeli sembako secara langsung setelah menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini pemaksaan serupa kembali terjadi di Desa Dukuhwringin, Kecamatan Wanasari.
Warga atau KPM yang menerima BPNT yang kini penyalurannya beralih ke tunai, diminta membeli sembako Rp. 300 ribu. Pembelian sembako berupa 25 kilogram beras dan 2 kilogram telur ayam ini dipaksa oleh salah satu agen.
Salah satu warga Desa Dukuhwringin yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, usai menerima BPNT Tunai Rp. 600 ribu, ia diminta membeli sembako berupa 25 kilogram beras dan 2 kilogram telur ayam dengan harga Rp300 ribu. Agen meminta pembelian sembako harus dengan nominal Rp300 ribu.
"Cuman beli Rp. 50 ribu tidak boleh. Katanya harus Rp. 300 ribu, dapatnya 25 kilo beras dan 2 kilo telur ayam. Intinya tidak boleh beli kurang dari Rp300 ribu," ungkapnya, Selasa (1/3/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait