Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Dinyatakan Memenuhi Syarat

Nino Moebi
KPU menyerahkan hasil penelitian administrasi dokumen bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - KPU Kota Tegal menyatakan tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal dinyatakan memenuhi syarat.

"Setelah KPU melakukan pemeriksaan terhadap administrasi tiga paslon. Administrasi dokumen paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, semua dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Penyelenggaraan Tekhnis Moh. Mansyur Syarifudin, Sabtu (14/9/2024).

Tiga paslon yakni Edy Suripno-Ahmad Satori, Dedy Yon-Tadzkiyatul Muthmainah dan Faruq Ibnul Haqqi-M Ashim Adz Dzorif Fikri semua dipastikan lolos memenuhi syarat.

Selanjutnya kata Mansyur sesuai tahapan mulai 15-18 September 2024 KPU akan membuka penerimaan tanggapan dari masyarakat terkait ketiga bakal paslon tersebut. "Jika nantinya ada tanggapan yang masuk, maka KPU akan melakukan klarifikasi hingga 21 September 2024 mendatang," jelasnya.

Lebih lanjut kata Mansyur, pihaknya akan melakukan penetapan pada 22 September 2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno tertutup baru kemudian dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut.

Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno mengingatkan kepada LO masing-masing paslon agar lebih intens berkomunikasi dengan KPU. Sehingga, jika ada perkembangan terbaru bisa segera ditindaklanjuti.

"Setelah kita serahkan hasil penelitian dokumen persyaratan. Tahapan selanjutnya tanggapan masyarakat, penetapan dan pengambilan nomor urut," jelas Karyudi.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network