"Keempat pelaku diamankan petugas di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman usai polisi menerima laporan dari orang tua korban," ujar Kapolresta Padang Kombes Po Iimran Amir, Rabu (9/3/2022).
Dia diduga dicabuli keempat pelaku di atas truk masing-masing pelaku saat bongkar muat kedelai curah di Pelabuhan Teluk Bayur, Senin (7/3/2022).
Kronologi bermula ketika korban diajak jalan-jalan salah satu pelaku berinisial R. Antara korban dan pelaku R sudah saling mengenal. Sebab pelaku sering mangkal di depan rumah korban.
Selanjutnya korban dibawa ke pelabuhan dan dicabuli. Saat mencabuli korban, pelaku melakukan pemaksaan dan pengancaman lalu masing-masing memberikan uang Rp50.000 per orang untuk korban.
"Para pelaku kami jerat dengan pasal asusila dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait