Hasil Rekap KPU Kota Tegal, Paslon Walkot dan Wawalkot Tegal 02 Dedy-Iin Unggul

Nino Moebi
Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi bersama komisioner menyerahkan dokumen hasil penghitungan perolehan suara kepada Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid. (Foto: Nino/inews Tegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tegal pada Pilkada serentak 2024, Paslon Nomor Urut 02 Dedy-Iin memperoleh suara unggul dibanding dua Paslon lainnya.

"Perolehan suara untuk Paslon 01 Edy Suripno-Satori mendapat 32.646, Paslon 02 Dedy-Iin mendapat 64.746 suara, dan Paslon 03 Faruq-Ashim memperoleh 42.446 suara," terang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tegal, Moh Mansur Sariffudin M.Si usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tegal pada pemilihan serentak 2024 di Hotel Karlita Kota Tegal, Senin (02/12/2024).

Mansur menjelaskan, untuk rincian total perolehan suara Tingkat Kota Tegal jumlah Total DPT sebanyak 212.277, jumlah total TPS ada 377. Hasil Pilwalkot Tegal Paslon 01: 32.645, Paslon 02: 64.746, dan Paslon 03: 42.446 suara. Jumlah suara sah 139.837 suara, jumlah suara tidak sah 7.360 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah 147.197 suara.

Untuk Pilgub Paslon 01 Andika-Hendi: 58.477, Paslon 02 Luthfi-Yasin: 78.767. Jumlah suara sah: 137.244, jumlah suara tidak sah: 10.17, dan jumlah suara sah dan tidak sah: 147.415 suara.

Mansur menyampaikan untuk penetapan menunggu semua Proses Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau PHPU selesai. "Biasanya ada penetapan Paslon yang tidak ada sengketa PHPU, ada juga penetapan paska selesainya PHPU," kata Mansur.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network