"Patroli ini merupakan bagian dari upaya Polres Tegal Kota untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tegal dengan sasaran penyakit masyarakat,” ungkapnya.
AKP Bambang menyebutkan, dari hasil razia yang telah dilaksanakan sejak pertengahan bulan Januari 2025 sebanyak 125 botol berbagai jenis minuman keras telah diamankan petugas. "Selain miras, lanjutnya petugas juga mengamankan 4 orang pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di sejumlah tempat kos-kosan di wilayah Mintaragen,” tambahnya.
AKP Bambang mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga ketertiban di wilayah Kota Tegal. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk penyakit masyarakat ," pungkasnya
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait