KOTA TEGAL, iNews.id - Keberadaan dan status konstruksi Baliho reklame yang terpasang disekitaran Tirus Jalan KS Tubun Kota Tegal yang baru terpasang dipertanyakan.
"Kebetulan saat kita melintas melihat kontruksi Baliho yang menjorok hampir setengah jalan di Jalan KS Tubun yang sebelumnya tidak ada disitu. Dilihat konstruksinya seperti baru didirikan," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Bagas Satya Indrana SH, Jumat (07/02/2025).
Menurut Bagas, Baliho tersebut kemungkinan ijin sedang dalam proses. Tetapi, ijin belum keluar oleh vendor kontruksi Baliho langsung didirikan bahkan sudah ada gambar iklan rokok dan berlampu.
"Saat kita tanyakan ke DPUPR Kota Tegal, ternyata Baliho tersebut menurut keterangan DPUPR belum ada ijinnya," kata Bagas.
Bagas yakin sekelas perusahaan rokok besar tidak akan meremehkan hal yang seperti itu, tapi bukti dilapangan ternyata lain. Apapun alasannya sebaiknya konstruksi menunggu ijin dari instansi terkait keluar. Karena ijin tersebut melibatkan beberapa instansi dalam Tim. "Mestinya vendor bisa menjaga kredibilitas perusahaan," terang Bagas.
Terpisah Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Setia Budi ST menyampaikan, di Jalan KS Tubun ada baliho belum berijin, sudah pasang.
"Berdasarkan data yang ada di kami, bahwa bangunan tersebut tidak sesuai titik peletakan tiangnya," terang Budi.
Budi menegaskan, untuk bangunan yang melintang sudah diatur di pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman dan pemanfaatan bagian jalan.
Lebih lanjut Budi menyampaikan sudah diberi surat peringatan 1, 2 dan 3. "Kami sudah komunikasi dengan Satpol untuk dilakukan penindakan," tutup Budi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait