Tazkiyyatul mengimbau agar bisa mengikuti dan melaksanakan, proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, baik itu RPJMD, Rencana Strategis (Renstra), RKPD maupun Rencana Kerja (Renja), sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan aturan lainnya.
"Sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka jagalah keselarasan dan keterkaitan antara dokumen perencanaan kita, dengan dokumen perencanaan Provinsi Jawa Tengah dan Nasional,” imbuh Wakil Wali Kota Tegal.
Tazkiyyatul minta Pemkot Tegal untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebagai wakil pemerintah pusat. Tingkatkan dan ciptakan kreativitas dan inovasi sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam merencanakan dan melaksanakan program kegiatan, agar tujuan dan sasaran yang nanti akan ditetapkan dalam dokumen perencanaan dapat tercapai.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait