"Apabila tidak diperpanjang biava bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan pihak kesatu. Sehingga klien kami tidak menanggapi surat teguran ke-2 tersebut," terangnya.
Selanjutnya pada 13 Februari 2025 pihak RSUD Kardinah Kota Tegal menerbitkan pengumuman pemilihan penyedia Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan parkir. Padahal perjanjian kerjasama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal jangka waktu kerjasamanya belum berakhir. Maka, pihak RSUD Kardinah dalam hal ini patut diduga telah mengingkari perjanjian (wanprestasi) kerjasama tersebut.
RSUD Kardinah Kota Tegal kata Berbudi Bowo alias Ibenk telah menggelar pemilihan penyedia kerjasama lagi sebelum berakhirnya masa perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara yang masih menyisakan waktu 2 tahun lagi. Menurut Ibenk, seharusnya pemilihan penyedia kerjasama pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan penyedia baru, diadakan pada Tahun 2027.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait