Hal itu dirubah menjadi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang untuk 5 tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal dan kesepakatan para pihak, apabila tidak diperpanjang biaya bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan pihak kesatu.
Somasi Nomor 050/Sms/BBL&A/II/2025 ditujukan kepada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan tembusan Kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia, KaBareskrim Mabes Polri, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Tegal, dan Sekda Kota Tegal.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait