19 Maret 2025 Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah Tegal

Nino Moebi
Berbudi Bowo Leksono SH alias Ibenk menunjukkan dokumen kontrak. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

"Yang menjadi persoalan adalah pihak RSUD Kardinah bersikukuh bahwa waktu habis kontrak adalah tiga tahun. Sedangkan klien kami lima tahun, karena ada addendum. Mereka abaikan itu," terang Ibenk.

Humas Pengadilan Negeri Tegal, Syarif Hidayat SH saat dikonfirmasi membenarkan gugatan dari dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates sudah masuk dan sidang perdana dilaksanakan pada Rabu,19 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.

"Materi gugatan Bab kontrak lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal," kata Syarif, Kamis (06/03/2025).



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network