Beri Rasa Aman Masyarakat, Pertamina dan Metrologi Legal Lakukam Pemeriksaan SPBU

Nino Moebi
Pertamina dan Metrologi Legal cek SPBU 44.521.28 Jalan Gatot Subroto Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Fungsional Penera Tingkat Mahir UPTD Metrologi Legal Kota Tegal, Satria menyampaikan, uji dan pemeriksaan dari UPTD Metrologi Legal Kota Tegal seperti pengujian volumetrix menggunakan standar per 20 liter. "Hasilnya untuk Pertalite per 20 liter masih di batas toleransi (maksimum kesalahan) di 0,2 persen, Pertamax Turbo 0,3 persen," kata Satria.

Bagi SPBU yang diketahui melakukan kecurangan kata Satria ada sangsi yakni melanggar Undang-udang Metrologiilegal Nomor 2 Tahun 1981 masuk ke ranah sangsi pidana dengan hukuman penutupan usaha. Untuk denda dari Metrologiilegal berupa sangsi kurungan 1 tahun, apabila pakai pasal Undanh-undang konsumen sampai 10 tahun penjara dengan denda sampai 10 Miliar.

Tera (pengukuran) ulang yang dilakukan oleh Metrologi Legal secara periodik sekali dalam satu tahun. Pengusaha SPBU wajib melakukan tera ulang maksimal setahu sekali. "Secara keseluruhan 12 SPBU yang ada di Kota Tegal aman hasilnya bagus sesuai dengan ketentuan Metrologi dari segi takaran," tutup Satria.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network