Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari SE Walikota Tegal.
Baca Juga:
Terkait dengan aturan operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan. "Dalam kegiatan monitoring ini, kita melibatkan tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kapolres, Minggu (16/3/2025).
Dari hasil monitoring kali ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut. Dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan 1446 H.
Editor : Miftahudin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
