Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah Hakim Sarankan Jalur Mediasi

Nino Moebi
Suasana usai sidang di Pengadilan Negeri Jalan Mayjend Sutoyo Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

"Dalam proses mediasi kedua belah pihak harus membuat resume, itu wajib," tegas Ketua Majelis.

Ketua Majelis berharap perselisihan bisa diakhiri dengan damai. "Jadi waktu 30 hari mediasi dimanfaatkan untuk bisa berembug bagaimana mendapatkan jalan keluar atas permasalahan ini," terangnya.

Karena di Kota Tegal belum ada mediator non hakim, maka mediator yang bisa dipilih dari kalangan hakim. Ditunjuk Sri Tuti Wulansari SH M.Hum.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network