"Dalam proses mediasi kedua belah pihak harus membuat resume, itu wajib," tegas Ketua Majelis.
Ketua Majelis berharap perselisihan bisa diakhiri dengan damai. "Jadi waktu 30 hari mediasi dimanfaatkan untuk bisa berembug bagaimana mendapatkan jalan keluar atas permasalahan ini," terangnya.
Karena di Kota Tegal belum ada mediator non hakim, maka mediator yang bisa dipilih dari kalangan hakim. Ditunjuk Sri Tuti Wulansari SH M.Hum.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait