"Persoalan ini silahkan anda musyawarahkan dalam forum mediasi. Kami informasikan untuk forum mediasi ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 maka pihak prinsipal minimal dua kali harus hadir bertemu dengan mediator," kata Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu dalam sidang.
Disampaikan, apabila tidak hadir minimal dua kali maka mediator melaporkan kepada majelis hakim bahwa pihak penggugat yang tidak beritikad baik. Begitu juga sebaliknya dengan direktur rumah sakit (tergugat).
Lebih lanjut Ketua Majelis mengatakan, apabila prinsipal dua kali tidak hadir tanpa alasan jelas maka gugatannya tidak bisa diterima. Sebaliknya apabila tergugat yang tidak hadir hingga dua kali maka dihukum dengan membayar seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses mediasi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait