Modus Bawa Sabu Dimasukan Bungkus Rokok, Pedagang Bawang Merah Diringkus Polisi

Petra Akbar
Foto Pengedar narkoba saat dibekuk Satres Narkoba Polres Tegal (Foto: Petra Akbar)

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan penyidik, pelaku ditetapkan tersangka setelah diketahui kepergok membawa barang haram berupa sabu seberat lebih dari 1 gram.


Pengedar narkoba saat dibekuk Satres Narkoba Polres Tegal. (Foto : Petra Akbar)

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network