Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti tas ransel dimana terdapat pisau cutter. Polisi juga mengamankan potongan kuku dan sampel darah tersangka.
Tersangka sementara dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kendati demikian, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka karena tersangka selalu bungkam saat diinterogasi.
Diungkapkan, tersangka tidak memiliki tempat tinggal namun selalu berpindah pindah ke gubug areal sawah.
Tersangka diketahui warga Banjarnegara namun pindah ke Riau sejak 2016. Kemudian sejak 2018 meninggalkan Riau hingga akhirnya melakukan pembunuhan di Tegal.
"Keluarga tidak pernah komunikasi dengan tersangka selama 4 tahun. Penuturan keluarga tersangka cenderung pendiam," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Jatimulya digegerkan dengan penemuan jasad perempuan K (59) di area persawahan pada Rabu (2/3/2022).
Petani tersebut diduga menjadi korban mutilasi karena bagian payudara dan kelamin terpotong atau terdapat irisan benda tajam.
Hingga kini, polisi masih belum menemukan potongan tubuh korban yang hilang. Polisi juga masih berupaya mengungkap motif pembunuhan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait