Seorang Wanita Tipu 32 Orang di Pemalang, Kerugian Capai 1 Miliar Lebih

Nino Moebi
Tersangka W dihadirkan saat konferensi pers. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

PEMALANG, iNews.id - Seorang wanita berinisial W (45) warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang menjadi tersangka setelah berhasil menipu sedikitnya 32 orang menjadi korban.

"Modus tersangka dalam aksinya menggunakan sertifikat tanah milik korbannya, hingga mencapai 32 orang korban yang telah melaporkan ke Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo SIK MKP saat konferensi pers, Rabu (23/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan diduga perbuatan tersangka terhadap setiap korbannya dilakukan dengan modus yang berbeda-beda. Terhadap salah satu korban perempuan berinisial SN yang sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka untuk memproses balik nama sertifikat tanah.

"Terungkap, tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban tersebut sebagai agunan di Bank dengan nilai pinjaman sebesar 100 juta rupiah," terang Kapolres.

Kemudian terhadap korban selanjutnya yang berinisial K, tersangka menggunakan sertifikat tanah milik orang tua korban, sebagai jaminan pinjaman di Bank dengan sistem tempo 1 tahun sebesar 50 juta rupiah.

Awalnya sesuai kesepakatan tersangka dan korban K, uang pinjaman tersebut digunakan oleh tersangka sebesar 20 juta rupiah dan korban K sebesar 30 juta rupiah. Selang beberapa bulan kemudian, korban K berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, agar dilakukan pelunasan di Bank dan mengambil kembali sertifikat milik orang tuanya. "Namun ternyata, tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D," ungkap Kapolres.

Dimana sebelumnya kata Kapolres korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka. "Diduga, tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D," ujar Kapolres.

Sampai saat ini, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, atas laporan polisi 30 orang korban lainnya dan diduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. "Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," jelasnya.

Sampai dengan hari ini, tersangka W sudah menjalani masa tahanan di Polres Pemalang selama 41 hari. "Atas kejadian tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara," pesan Kapolres.

Hal itu kata Kapolres untuk meminimalisir, adanya pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak kejahatan, dan merugikan masyarakat selaku pemilik sertifikat tanah.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network