Puluhan PKL ini merupakan pedagang yang tergabung dalam Aliansi PKL Pujasera Jalan Melati atau di luar Paguyuban PKL Pujasera Melati.
Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto S.IPem, M.Si menyampaikan tindakan penertiban dilakukan berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Tegal. Jalan Kartini telah ditetapkan sebagai kawasan steril dari aktivitas PKL, seiring diberlakukannya rekayasa lalu lintas satu arah di wilayah tersebut.
Hartoto menegaskan tidak ada untuk kompromi bagi PKL yang mencoba kembali berjualan di Jalan Kartini. Jika masih membandel, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait