"Sebagai Wali Kota Tegal, saya mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK pengangkatan pada hari ini. Saya yakin bahwa anda sekalian adalah pribadi-pribadi yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi, yang siap mengabdi untuk kemajuan Kota Tegal,” kata Dedy Yon Suprioyono.
Dedy juga menjelaskan bahwa untuk saat ini memang belum ada mekanisme yang khusus mengatur mengenai mutasi, sehingga PPPK tidak dapat dimutasi secara sembarangan. Hal ini bukan tanpa alasan, tetapi demi menjaga keberlanjutan sistem kerja dan memastikan bahwa setiap pegawai dapat bekerja sesuai dengan ketentuan kontraknya.
"Dengan pengalaman yang telah dimiliki, diharapkan para PPPK ini dapat langsung menyesuaikan diri dan bekerja secara profesional untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Dedy Yon Supriyono.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait